PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, melakukan penyalahgunaan wewenang. Tak hanya soal dugaan nepotisme, laporan tersebut juga menyorot keterlibatan Marullah dalam intervensi terhadap operasional sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank DKI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang ASN Pemprov DKI dan saat ini sedang dalam proses telaah awal. “KPK akan menelaah setiap laporan masyarakat untuk menilai validitas dan kelayakan informasi sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam dokumen laporan yang telah beredar di kalangan media, Marullah Matali disebut mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Dalam posisinya tersebut, Kiky diduga tak hanya berperan memberi masukan kebijakan, melainkan aktif sebagai makelar proyek dan asuransi di lingkup Pemprov dan BUMD.

Salah satu yang disorot dalam laporan adalah dugaan intervensi terhadap Bank DKI. Kiky dituduh memaksa Direktur Utama Bank DKI agar seluruh polis asuransi nasabah dialihkan ke perusahaan yang dia rekomendasikan. Jika permintaan tidak dipenuhi, pelapor menyebut adanya ancaman pencopotan jabatan.

Tekanan serupa juga disebut dialami oleh direksi BUMD lain seperti Jakpro dan Pasar Jaya. Kiky diduga memaksa penunjukan perusahaan tertentu dalam pengelolaan aset dan asuransi. Selain itu, ia disebut memerintahkan agar seluruh proyek yang dilelang Pemprov DKI harus melalui persetujuannya terlebih dahulu, bahkan memaksa Kepala BPBJ agar membatalkan hasil lelang jika pemenangnya tidak sesuai keinginannya.

Laporan juga mencantumkan dugaan nepotisme lain, yakni penunjukan Faisal Syafruddin menantu keponakan Marullah, sebagai Plt Kepala BPAD. Faisal dituduh meminta setoran berkala dari bawahannya dan menggunakan empat kendaraan dinas secara bersamaan, termasuk untuk istri yang menjabat Kabag Rumah Tangga Biro Umum.

Tak berhenti di situ, nama Chaidir, Kepala BKD DKI, juga disebut dalam laporan. Ia dituding terlibat praktik jual beli jabatan dengan tarif promosi dan mutasi antara Rp150 juta hingga Rp300 juta.

KPK menyatakan seluruh rangkaian proses aduan masyarakat masih tergolong informasi tertutup dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Marullah maupun Pemprov DKI terkait dugaan tersebut.*