PORTALBANTEN — Setelah hampir enam tahun sejak penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU-2 Cirebon.

Herry Jung, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2019, belum juga ditahan hingga kini. Ia diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar dari komitmen awal Rp10 miliar, demi melancarkan izin proyek energi strategis nasional.

"Penjadwalan pemeriksaan dilakukan hari ini, Jumat (9/5), sebagai bagian dari pengembangan kasus suap perizinan di Kabupaten Cirebon," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kemarin.

Sementara itu, Sunjaya yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang hingga Rp64 miliar, kembali diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/5), dari balik Lapas Sukamiskin.

Herry Jung sebelumnya beberapa kali absen dari panggilan KPK, termasuk dengan mengajukan permohonan penundaan melalui kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi lembaga antirasuah dalam menangani tersangka asing.

Dalam penyidikan, KPK menduga aliran uang suap dikamuflase lewat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan perusahaan lokal, PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah untuk jasa konsultasi proyek PLTU.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT besar KPK pada Oktober 2019 yang menjaring Sunjaya dan sejumlah pejabat Dinas PUPR Cirebon. Sunjaya sendiri telah dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Herry Jung akan benar-benar ditahan atau diseret ke pengadilan. KPK pun belum mengumumkan langkah tegas apabila yang bersangkutan terus menghindari proses hukum.*