PORTAL BANTEN - KPK terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa delapan orang saksi telah dipanggil, termasuk di antaranya adalah Elpi Yanti Sari Harahap, yang menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal untuk periode 2021-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025).

Berikut adalah daftar delapan saksi yang dipanggil KPK:

1. Elpi Yanti Sari Harahap, Plt Kadis PUPR Madina 2. Natalina, Pokja PUPR Madina 3. Isa Ella, mengurus rumah tangga 4. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 5. Taufik Lubis, komisaris PT Dalihan Natolu 6. Mariam, bendahara PT Dalihan Natolu 7. Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora 8. Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut, yang diduga terlibat dalam pengaturan perusahaan swasta pemenang lelang untuk meraih keuntungan.

KPK mencurigai bahwa Topan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka dalam mendapatkan proyek tersebut.

Dalam rangka penyelidikan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PUPR Mandailing Natal dan menyita sejumlah dokumen serta catatan keuangan yang relevan.*