PORTAL BANTEN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024. "Harapannya kan as soon as possible," ungkap Setyo kepada wartawan setelah memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad (17/8).

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik. Ia menambahkan, jika proses tersebut belum selesai, maka penetapan tersangka bisa saja ditunda. "Sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3, maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor," jelasnya.

Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi landasan penting dalam memperkuat dugaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Nah, dari situ lah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor biro perjalanan haji, kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, serta rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dalam salah satu penggeledahan di kantor biro perjalanan haji, KPK menemukan indikasi adanya ketidakkooperatifan. Bahkan, diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. "Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (15/8).*