PORTAL BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk periode 2023-2024. Dalam prosesnya, KPK menemukan fakta mencengangkan bahwa beberapa calon jamaah yang baru mendaftar dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean resmi.
Pada Senin (1/9), KPK memanggil dan memeriksa empat saksi kunci untuk menggali lebih dalam mengenai kasus ini. Mereka terdiri dari Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/9).
Pemeriksaan ini berfokus pada mekanisme perolehan kuota tambahan haji untuk tahun 1445 H/2024 M. KPK sebelumnya telah mengungkapkan potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus ini. Meskipun penyidikan telah dimulai, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, mereka mengindikasikan bahwa pihak-pihak yang berpotensi terjerat adalah mereka yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji serta pihak yang menerima aliran dana dari kuota tambahan tersebut.*