PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali. Laporan yang diterima KPK mencakup dugaan nepotisme, intervensi proyek, hingga intimidasi terhadap pejabat BUMD.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurut Budi, proses selanjutnya adalah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai penguatan data awal. Laporan yang dinilai cukup akan diverifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Ia juga menegaskan bahwa detail proses telaah tidak dapat diumumkan karena tergolong informasi yang dikecualikan.
Dugaan Sekda DKI Nepotisme
Dalam dokumen laporan yang tersebar di kalangan media, Marullah Matali dilaporkan karena mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Pelapor menyebut pengangkatan ini melanggar prinsip etika birokrasi dan tata kelola internal Pemprov.
Lebih dari itu, Kiky diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah SKPD dan BUMD, serta menjadi perantara proyek-proyek strategis di lingkungan Pemprov DKI.
Nama Kiky juga disebut dalam dugaan intervensi terhadap proses lelang di Pemprov DKI. Ia diklaim memberi tekanan kepada Kepala BPBJ agar proyek-proyek strategis tidak berjalan tanpa persetujuannya. Jika pemenang tender tidak mendapat restu, proses lelang disebut bisa dibatalkan.