PORTAL BANTEN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, untuk periode 2020 hingga 2024. Proyek ini memiliki nilai total mencapai Rp2,1 triliun.

Pengumuman mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT," ungkap Asep, dalam keterangan pers di laman Youtube KPK, pada Rabu malam (9/7/2025).

KPK mengklaim telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek ini, yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” jelas Asep.

Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di antara lima tersangka tersebut terdapat nama-nama penting seperti Catur Budi Hartono (CBH) mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo (IU) Direktur Utama Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; serta Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI. Selain itu, Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI) juga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan. "Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).