PORTAL BANTEN - Kebijakan penyegelan sejumlah lokasi di kawasan Puncak Bogor oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menuai kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan ini tidak didasarkan pada kajian yang mendalam dan justru menyasar lokasi-lokasi yang tidak terbukti merusak lingkungan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Beberapa lokasi yang disegel diduga tidak melakukan pelanggaran, sementara tempat-tempat yang nyata-nyata merusak lingkungan justru luput dari tindakan.

“Jangan kira masyarakat tidak memantau. Kami tahu lokasi-lokasi yang disegel. Aneh, ada tempat yang tidak merusak lingkungan malah disegel, sedangkan pelanggar nyata dibiarkan,” ujar Supriadi, warga Cisarua, Rabu (16/7/25).

Kritik juga datang dari Manuy Kurniawan, seorang relawan yang sering terlibat dalam penanganan bencana. Ia menyoroti penyegelan terhadap bangunan tua bekas pabrik penggilingan teh yang menurutnya tidak layak dikenakan sanksi.

“Itu bangunan peninggalan Belanda dan masih terawat. Pelanggarannya di mana? Tidak ada aktivitas baru, hanya bangunan tua yang dibiarkan berdiri,” ungkapnya.

Di sisi lain, setelah beberapa pengelola wisata di Desa Citeko melakukan pembongkaran mandiri sebagai respons terhadap penyegelan, belum ada langkah lanjutan dari KLH maupun BPLH. Bahkan, rencana kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ke Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dilaporkan batal.

“Pak Menteri nggak jadi datang ke Sukagalih,” ujar Kepala Desa Sukagalih, A. Sudarman.

Di tengah situasi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait desakan pencabutan izin sejumlah bangunan dan objek wisata di kawasan Puncak. WALHI Jawa Barat juga mendesak Pemkab Bogor untuk segera mencabut izin tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menegaskan bahwa sikap Bupati Bogor patut dipertanyakan. Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar Bupati Bogor segera mencabut izin sejumlah objek, baik properti maupun usaha pengembangan wisata di Puncak, hingga kini belum ada tindakan nyata.