PORTALBANTEN — Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Dapil Banten I akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. Tia Rahmania, caleg perempuan peraih suara terbanyak dari dapil tersebut, memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah sebelumnya dipecat oleh partainya karena dituding melakukan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Berikut sekilas kronologi kasus Tia Rahmania tersebut:
1. Perolehan Suara Tertinggi
Dalam Pileg 2024, Tia Rahmania berhasil meraih suara tertinggi di Dapil Banten I dengan 37.359 suara, berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Posisi kedua ditempati Bonnie Triyana dengan 36.516 suara.
2. Dituduh Melakukan Penggelembungan Suara
Meski unggul, Tia mendadak digugat oleh Bonnie Triyana melalui Mahkamah Partai PDIP. Bonnie menuding Tia melakukan penggelembungan suara dan meminta partai membatalkan penetapannya sebagai caleg terpilih.
3. Mahkamah Partai PDIP Memutuskan Pemecatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Mahkamah Partai PDIP menerbitkan surat keputusan Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang mencopot Tia dari keanggotaan partai sekaligus status caleg terpilih. Posisinya langsung digantikan oleh Bonnie Triyana.
4. Tia Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Akibat pemecatan itu, Tia yang seharusnya dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 batal mengucap sumpah jabatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menerbitkan SK Nomor 1368 Tahun 2024 yang menetapkan Bonnie sebagai penggantinya.
5. Tia Menggugat Balik ke Pengadilan
Tak terima dengan pemecatan sepihak tersebut, Tia Rahmania melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
6. PN Jakarta Pusat Kabulkan Seluruh Gugatan Tia
Pada 17 April 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania. Dalam amar putusan disebutkan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dan tetap sah sebagai pemilik 37.359 suara berdasarkan hasil pleno KPU.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (17/4).