JAKARTA - Jakarta kembali menjadi saksi bisu dari gelombang aspirasi buruh yang menggema. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana aksi nasional yang akan berlangsung serentak pada Senin, 24 November 2025. Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan buruh yang menuntut dua hal krusial: penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap kebijakan upah murah, yang dikenal dengan singkatan HOSTUM.
Diperkirakan ribuan pekerja dari berbagai daerah akan turun ke jalan, dengan titik kumpul utama di Gedung DPR dan Istana Negara. KSPI menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan dengan damai dan sesuai dengan konstitusi, sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan bertanggung jawab.
Para peserta diharapkan mengenakan atribut organisasi masing-masing serta membawa alat peraga seperti spanduk dan bendera Partai Buruh. Langkah ini diambil untuk menjaga identitas massa aksi dan mencegah potensi penyusupan pihak-pihak yang ingin memicu kericuhan.
Sementara itu, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan sejumlah federasi serikat buruh, termasuk FSPMI, KSPSI, dan KPBI, yang menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
PP baru ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan yang sah dan harus dijalankan dengan tertib. "Saya mengajak seluruh peserta untuk menjaga ketenangan dan menjadikan aksi ini sebagai cerminan kedewasaan gerakan buruh dalam menyuarakan hak-haknya," kata Iqbal.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa aksi damai yang terorganisir menunjukkan kemajuan dalam pola advokasi buruh di Indonesia. Pendekatan dialogis seperti ini dianggap penting untuk mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Aksi nasional pada 24 November menjadi titik temu antara aspirasi pekerja dan upaya pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih berpihak. Di tengah proses finalisasi PP ketenagakerjaan, momen ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa suara buruh turut mewarnai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.*