PORTALBANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga Kamis, 6 Maret 2025, lebih dari 100 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2024. Dari total 418.431 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 74%, yang berarti masih ada 108.869 pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.  

Ketidakpatuhan ini tersebar di berbagai sektor, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD). Data KPK menunjukkan bahwa sektor eksekutif mencatat jumlah tertinggi dengan 81.344 pejabat yang belum melapor, diikuti sektor BUMN/BUMD sebanyak 17.957 orang, legislatif 9.104 orang, serta yudikatif 464 orang.  

KPK mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2025. Penyelenggara negara yang belum melapor diimbau segera memenuhi kewajibannya melalui laman resmi e-LHKPN. Setelah pelaporan dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan data sebelum dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.  

Selain memberikan peringatan, KPK juga terus melakukan bimbingan teknis di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD guna memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta menghindari keterlambatan pelaporan yang bisa berdampak pada kredibilitas penyelenggara negara.  

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang belum optimal menjadi perhatian serius, mengingat pelaporan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan menegakkan transparansi di sektor publik. KPK berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya segera memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.*