PORTAL BANTEN - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunita Mustika Putri, pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik akibat lonjakan nilai aset yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id, Yunita melaporkan harta sebesar Rp893,65 juta saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen pada 2022. Asetnya kala itu didominasi mobil Toyota Vellfire tahun 2016 dan kas Rp53 juta.

Kekayaan tersebut meningkat drastis menjadi Rp6,97 miliar pada 2023 seiring penambahan aset properti di Bogor, Bekasi, dan Palembang. Tren kenaikan terus berlanjut hingga mencapai Rp8,54 miliar pada laporan Januari 2026.

Aset terbaru mencakup lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, harta bergerak Rp600 juta, serta kas Rp426 juta. Hal ini memicu desakan dari aktivis lokal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Aktivis Bogor, Romi Sikumbang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti ketidakwajaran tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perolehan harta kekayaan yang meningkat secara cepat.

"KPK harus ungkap ini. Jika ditemukan ketidakwajaran atau kecurigaan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke KPK," ujar Romi Sikumbang, Rabu (25/02/2026).

Romi menekankan pentingnya pengawasan publik melalui akses daring LHKPN. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat integritas para penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah.

KPK memiliki kewenangan utama dalam mengelola LHKPN, mulai dari proses verifikasi hingga pemeriksaan kewajaran. Langkah pemeriksaan diharapkan mampu menutup celah praktik korupsi dan memastikan akurasi data harta pejabat.*