PORTALBANTEN.NET – Penyusunan regulasi daerah tidak hanya dituntut selesai dalam waktu cepat, tetapi juga harus mampu memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat. Prinsip tersebut menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S.

Belakangan ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat yang mendorong percepatan penyusunan Perwali tersebut. Berbagai usulan disampaikan, mulai dari penguatan aspek hukum hingga implementasi regulasi di tengah masyarakat, termasuk menyangkut isu LGBTQ yang dinilai berkaitan dengan kepentingan nasional pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta upaya menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menilai keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya pembentukan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu diterapkan dan memberikan kepastian hukum.

"Persepsi yang paling sering ditemukan dalam penyusunan regulasi daerah adalah adanya pasal-pasal yang ambigu, narasi yang tidak memberikan kepastian, hingga muncul anggapan bahwa regulasi hanya menjadi aturan tanpa implementasi. Hal seperti itu harus dideteksi dan dihindari sejak awal," ujar Alma di Ruang Rapat Ragamulia, Selasa (28/7/2026), usai menerima audiensi pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor bersama sejumlah organisasi lainnya.

Menurut Alma, penyusunan regulasi harus berangkat dari kondisi riil di lapangan. Bahasa hukum yang digunakan harus mampu menggambarkan kebutuhan masyarakat sehingga aturan yang dihasilkan tidak sekadar bersifat normatif, tetapi benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga.

"Pola yang tepat dalam pembentukan regulasi adalah melihat langsung fakta dan kebutuhan masyarakat. Ketika bahasa hukum selaras dengan kenyataan di lapangan, maka regulasi akan lebih mudah diimplementasikan dan memberikan manfaat," katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan Perwali P4S juga memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Saat ini, draf Perwali masih berada dalam tahap harmonisasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bogor tetap membuka ruang partisipasi publik selama proses tersebut berlangsung. Alma memastikan seluruh amanat yang tercantum dalam empat pasal Perda Nomor 10 Tahun 2021 akan menjadi dasar dalam penyusunan Perwali.

"Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan sebagaimana arahan Bapak Wakil Wali Kota. Yang kami harapkan adalah rekomendasi yang membangun, didukung data, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat," tegasnya.