PORTALBANTEN.NET – PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) mulai merealisasikan penyaluran uang kerohiman kepada para penghuni mes perusahaan sebagai bagian dari proses penataan aset yang akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata. Sebanyak 102 mantan pekerja dan penghuni mes tercatat sebagai penerima kerohiman dalam tahapan yang dimulai pada Kamis (23/7/2026).
Penyaluran kerohiman dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan proses wawancara terhadap para penghuni. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif sebelum pelaksanaan pengosongan rumah dinas atau mes milik perusahaan.
Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia, Ariano Sitorus, menjelaskan bahwa besaran uang kerohiman yang diterima masing-masing penghuni berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga membuka peluang bagi sebagian penerima kerohiman untuk kembali bekerja di PT MPM, meski tidak lagi menempati fasilitas mes.
Ketua MUI Cisoka Serukan Perang Melawan Peredaran Hexymer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang
"Hari ini perusahaan menyalurkan uang kerohiman kepada 35 warga. Mekanisme pembayarannya dilakukan dua tahap, yakni 50 persen dibayarkan di awal dan 50 persen sisanya diberikan setelah penghuni mengosongkan rumah atau mes yang ditempati," ujar Ariano.
Seiring dimulainya penyaluran kerohiman, PT MPM juga menetapkan batas waktu pengosongan mes selama tujuh hari yang mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan aset perusahaan untuk mendukung rencana pengembangan kawasan agrowisata.
Meski demikian, Ariano menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam pelaksanaannya. Penghuni yang memiliki kondisi khusus, seperti usia lanjut atau masalah kesehatan, akan mendapatkan dispensasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Salah seorang penghuni mes, Ayat Hidayat (71), warga Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, mengaku menerima keputusan perusahaan dengan lapang dada. Ia telah tinggal di mes PT MPM sejak 1969 bersama kedua orang tuanya.
Ayat mengatakan dirinya menerima uang kerohiman sebesar Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, separuhnya telah diterima, sedangkan sisanya akan diberikan setelah rumah yang ditempatinya dikosongkan.
"Saya bersyukur perusahaan memberikan kerohiman. Awalnya diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan mes, tetapi karena kondisi kesehatan saya kurang baik, perusahaan memberikan kelonggaran hingga dua minggu," ungkap Ayat.