PORTALBANTEN.NET – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, kembali menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, Perda bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan instrumen penting untuk menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Alma usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor secara serentak di empat lokasi pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 warga dari berbagai wilayah di Kota Bogor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.

Alma menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota merupakan instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah.

"Posisi Perda dalam sistem hukum nasional sangat penting sebagai lex specialis atau aturan yang bersifat khusus. Karena itu, pembentukan Perda harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah," ujar Alma.

Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI yang saat ini mendapat penugasan sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor itu menambahkan, sebuah Perda yang sah harus memenuhi empat unsur penting, yakni memiliki dasar kewenangan yang jelas, dibentuk melalui prosedur yang benar, memiliki substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Menurutnya, Perda menjadi penghubung antara regulasi nasional dengan kondisi sosial masyarakat di daerah. Salah satu contohnya adalah penyesuaian berbagai Perda di Kota Bogor menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Melalui undang-undang tersebut, ketentuan pidana kurungan dalam berbagai Perda harus disesuaikan menjadi sanksi berupa denda. Pemerintah pusat tentu tidak bisa mengatur secara rinci seluruh kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Di sinilah Perda hadir sebagai bentuk kearifan lokal yang memperkuat sistem hukum nasional," jelasnya.

Alma juga mengingatkan bahwa setiap Perda wajib selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah melakukan revisi terhadap sekitar 75 Perda agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

"Kami akan terus mengawal dan menjaga marwah Perda Kota Bogor dengan tetap berpegang pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sosialisasi Perda seperti hari ini memiliki nilai strategis sebagai sarana edukasi sekaligus publikasi kepada masyarakat," tegasnya.