JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru ini tengah menjadi sorotan publik setelah memuat ketentuan mengenai pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Langkah kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditakutkan dapat menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak. Namun, jika merujuk pada substansi SE-8/PJ/2026, kedua unsur aparat teritorial tersebut sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Kebijakan strategis ini dirancang untuk mengintegrasikan pendekatan konvensional dengan pemanfaatan teknologi digital mutakhir. Tujuannya adalah memperluas basis data perpajakan serta mendorong tingkat kepatuhan yang berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia.

Kedudukan Hukum SE-8/PJ/2026 sebagai Pedoman Internal

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan pedoman pelaksanaan tugas internal di lingkungan DJP yang mengatur tata cara kerja aparatur perpajakan. Surat edaran ini bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang menciptakan kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan murni panduan operasional bagi pegawai DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut self-assessment system. Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, DJP melakukan pengawasan secara sistematis guna menjaga keadilan serta kesinambungan penerimaan negara. Berdasarkan pedoman terbaru ini, pengawasan kepatuhan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan sistematis yang dilakukan DJP untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjernihkan Posisi Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Berdasarkan ketentuan SE-8/PJ/2026, pelibatan unsur TNI dan Polri di tingkat akar rumput ditempatkan secara proporsional dalam konteks pengumpulan data wilayah melalui pembangunan jejaring informasi.