JAKARTA - Pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu langkah yang mendapat sorotan publik dalam penanganan dugaan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat independensi penyidikan sekaligus menjawab perhatian publik terhadap transparansi proses hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan berbagai narasi yang mengaitkan sejumlah perkara yang pernah ditangani Febrie Adriansyah dengan dugaan keterlibatan elite dalam proses penegakan hukum.

Narasi tersebut berkembang bersamaan dengan beredarnya cuplikan wawancara Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, yang kemudian menjadi bahan diskusi publik.

Hingga kini, klaim tersebut masih berupa opini yang berkembang dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Profil dan Urgensi Pembentukan Tim 9

Kejaksaan Agung menyatakan pembentukan Tim 9 dimaksudkan untuk memperkuat objektivitas penyidikan dan menjawab perhatian publik terhadap independensi proses hukum. 

Tim ini terdiri atas sembilan personel terpilih, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.

Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang memiliki rekam jejak sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).