JAKARTA - Pemberitaan media asing asal Korea Selatan, Asia Today, mengenai penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Kendati demikian, dokumen resmi pemerintah mencatat bahwa hubungan ekonomi bilateral dan realisasi investasi antara Indonesia dan Korea Selatan tetap berjalan solid serta kondusif.
Dalam artikel yang diterbitkan Asia Today, tidak ditemukan adanya kutipan pernyataan resmi dari Pemerintah Korea Selatan maupun representasi resmi organisasi pelaku usaha negara tersebut terkait kasus penegakan hukum ini. Saat ini, proses hukum terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih terus bergulir di instansi berwenang. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga diuji melalui mekanisme peradilan yang sah di Indonesia.
Di tengah proses hukum domestik tersebut, kerja sama ekonomi kedua negara justru terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Korea Selatan telah berkomitmen menanamkan investasi sebesar Rp173 triliun. Angka ini merupakan bagian dari total komitmen investasi hasil kunjungan luar negeri Presiden RI yang mencapai Rp574 triliun.
Selain itu, kemitraan strategis ini juga diperkuat oleh rencana ekspansi raksasa produsen baja asal Korea Selatan, POSCO. Bekerja sama dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, POSCO berencana menambah kapasitas produksi di Kawasan Industri Krakatau (KIK) dengan proyeksi nilai investasi tambahan mencapai US$4,3 miliar. Langkah ini ditujukan untuk mendukung pusat pertumbuhan ekonomi baru dan program hilirisasi logam nasional.
Hingga saat ini, Indonesia dan Korea Selatan tetap menjaga hubungan bilateral yang erat dalam kerangka Special Strategic Partnership (Kemitraan Strategis Khusus). Otoritas kedua negara terus melakukan komunikasi formal guna memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai linimasa yang disepakati, tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.