PORTALBANTEN.NET – Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia sepanjang 2026, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, hingga geopolitik, muncul persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Fenomena laporan dugaan tindak pidana yang berlarut-larut tanpa kepastian, proses penyelesaian yang dinilai lambat, hingga korban yang belum memperoleh pemulihan hak menjadi keluhan yang kerap terdengar di berbagai daerah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: masihkah rasa keadilan benar-benar hadir bagi setiap warga negara?
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa hukum tidak cukup hanya menghadirkan aturan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan. Sebab, banyaknya regulasi akan kehilangan makna apabila implementasinya tidak dirasakan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Menurutnya, aparat yang diberi amanah harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan masyarakat harus dikembalikan seperti sediakala. Jangan sampai ada ketidakadilan pada warga karena yang memiliki tugas justru abai terhadap tanggung jawabnya," ujar Alma Wiranta kepada awak media.
Ia menilai, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan pemulihan hubungan sosial apabila dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di Kota Bogor, salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung penyelesaian perkara tertentu adalah Bale Badami, sebagai pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan dialog, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Alma, transparansi penanganan perkara menjadi salah satu kunci agar masyarakat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak merasa diabaikan.
"Regulasi diciptakan bukan semata-mata untuk menghukum. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan rasa keadilan sehingga setiap warga negara memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya," tegasnya.