PORTALBANTEN.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polda Banten pada 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa para korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Berdasarkan hasil penyidikan, HK ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan pada 13 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mengungkap, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli, Selasa (7/7/2026).