PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan persekusi maupun aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, saat memberikan penjelasan mengenai implementasi Perda P4S di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Alma, lahirnya Perda P4S didorong oleh meningkatnya keprihatinan terhadap persoalan kesehatan dan perlindungan anak, terutama naiknya kasus infeksi menular seksual pada usia muda serta maraknya eksploitasi anak melalui ruang digital.

"Perda ini lahir sebagai upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat. Tujuannya bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan memperkuat edukasi, ketahanan keluarga, dan layanan kesehatan," ujar Alma.

Ia menjelaskan, secara substansi Perda P4S masih merujuk pada sejumlah regulasi yang telah mengalami perubahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan mengenai pemerintahan daerah. Karena itu, menurutnya, diperlukan penyesuaian regulasi sebagai bentuk harmonisasi dengan peraturan yang lebih baru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Perda P4S sendiri terdiri atas 10 bab dan 28 pasal yang selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Alma menyebut terdapat tiga fokus utama yang akan diatur dalam aturan pelaksana tersebut.

Pertama, mengenai pencegahan, edukasi, dan penguatan ketahanan keluarga yang melibatkan Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait. Program tersebut menyasar seluruh anak di Kota Bogor tanpa membedakan identitas tertentu.

"Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan melalui edukasi dan pencegahan. Bukan untuk melakukan diskriminasi terhadap siapa pun," katanya.

Kedua, pemerintah akan mengatur mekanisme penanggulangan melalui penyediaan layanan konseling secara sukarela, termasuk layanan psikolog di puskesmas atau fasilitas lain yang ditetapkan pemerintah daerah.