JAKARTA - Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Isu ini menguat bersamaan dengan pelimpahan tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung.
Perkembangan ini memunculkan diskusi publik di media sosial terkait prosedur penahanan. Namun hingga saat ini, seluruh proses masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tahapan Pelimpahan Perkara ke Kejagung
Penyidikan awal kasus ini dilakukan Polri. Pada Jumat (17/7/2026), Polri melimpahkan berkas tahap II tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Don Ritto yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Di waktu yang sama, Febrie Adriansyah juga memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10-11 jam dengan 18 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman Paris (17/7).