PORTALBANTEN.NET – Peraturan daerah sering kali dipandang hanya sebagai kumpulan pasal yang tersimpan rapi di lemari arsip pemerintahan. Namun, pandangan itu perlahan berubah di Kota Bogor. Selama hampir tujuh tahun terakhir, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor bertransformasi menjadi salah satu motor penggerak reformasi hukum daerah di bawah kepemimpinan Alma Wiranta.
Sejak dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor pada 17 September 2019, Alma konsisten mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
Jejak pembenahan tersebut kembali terlihat pada Selasa (21/7/2026), ketika Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Banten. Kunjungan itu menjadi bukti bahwa tata kelola regulasi yang dibangun Kota Bogor mulai menjadi rujukan bagi daerah lain.
Selama periode 2019 hingga 2025, Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi besar terhadap produk hukum daerah. Hasilnya, delapan Peraturan Daerah dicabut karena sudah tidak relevan atau tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, sementara 31 perda lainnya direvisi agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Bagi Alma, sebuah perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Regulasi harus hadir sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.
"Peraturan Daerah jangan hanya sekadar dokumen pajangan, tetapi harus hidup sebagai pengawal kegiatan pembangunan ke depan dan melindungi seluruh warga Kota Bogor," ujarnya.
Prinsip tersebut tercermin dalam lahirnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Regulasi ini membuka ruang penyelesaian sengketa melalui mediasi sehingga masyarakat memiliki alternatif penyelesaian konflik di luar proses litigasi.
Menurut Alma, hukum akan efektif apabila dipahami dan dijalankan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
"Hukum yang dijalankan sebagaimana diregulasi daerah menjadi pedoman bersama. Yang paling penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga marwah hukum itu sendiri," katanya.