JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam regulasi baru ini adalah penetapan biaya administrasi sebesar Rp5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Penerbitan aturan ini sempat memicu perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial. Muncul narasi yang mengeklaim bahwa kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk mempersulit atau membebani WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya. Namun, Kementerian Hukum mengklarifikasi bahwa regulasi ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap ratusan jenis layanan administrasi hukum di tanah air.

Berdasarkan ketentuan resmi PP Nomor 30 Tahun 2026, layanan permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri memang dikenai tarif PNBP sebesar Rp5 juta. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata ulang administrasi pelayanan negara di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi untuk meredam polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan mekanisme PNBP yang sah dan telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan itu sudah menjadi ketetapan, ya tinggal dipatuhi saja," ujar Yusril saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menambahkan bahwa penetapan tarif PNBP ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dirumuskan melalui koordinasi lintas kementerian. "Ya, itu sih PNBP, ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya, kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.

Kementerian Hukum juga menekankan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur tentang pelepasan status WNI. Regulasi ini merupakan instrumen penyesuaian tarif menyeluruh yang mencakup ratusan jenis layanan publik di berbagai direktorat. Ruang lingkupnya meliputi layanan Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), Fidusia, Kenotariatan, hingga berbagai layanan hukum lainnya.

Dalam penataan ini, pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap tarif pelayanan. Hasilnya, sebagian tarif tetap dipertahankan, sebagian disesuaikan atau dinaikkan mengikuti dinamika ekonomi, dan sebagian lainnya dihapus demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain biaya pelepasan WNI, PP ini juga mengatur penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian dan kewarganegaraan lainnya, termasuk biaya proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI. Penyesuaian tarif naturalisasi ini dilakukan secara proporsional demi mendukung operasional instansi terkait.