JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. DJP menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak bertugas sebagai pengawas maupun penagih pajak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Isu yang berkembang sebelumnya memicu kekhawatiran seolah-olah aparat keamanan akan turun langsung menagih kewajiban pajak warga.

SE-8/PJ/2026 sendiri merupakan aturan pelaksana internal yang meneruskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Pedoman ini dirancang khusus untuk menyempurnakan tata cara pengawasan kepatuhan di internal DJP, tanpa mengubah aturan pokok perpajakan ataupun memperluas objek pungutan bagi masyarakat.

Terkait pelibatan unsur eksternal di lapangan, DJP memastikan aparat keamanan sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis perpajakan. Keterlibatan pembina teritorial terbatas pada kerangka koordinasi dan pembangunan jejaring informasi untuk memperluas akses data pendukung di tingkat lokal.

Data eksternal tersebut nantinya dimanfaatkan oleh internal DJP untuk dicocokkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan wajib pajak secara mandiri. Seluruh proses pengolahan data, analisis, hingga penentuan tingkat kepatuhan dilakukan sepenuhnya oleh pegawai DJP melalui platform Coretax dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).

Di sisi lain, DJP juga menyoroti kerancuan pemahaman masyarakat dalam membedakan antara pajak pusat dan retribusi daerah. Salah satunya terkait kasus penarikan iuran pedagang warung lontong sayur di Pati, Jawa Tengah, yang sempat viral.

Pihak otoritas memastikan bahwa pungutan di Pati tersebut merupakan retribusi daerah atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) berdasarkan peraturan daerah setempat. Pungutan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kewenangan DJP maupun implementasi SE-8/PJ/2026.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi dan regulasi resmi pemerintah agar tidak mudah terpengaruh oleh disinformasi yang beredar di media sosial.