JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengubah mekanisme pengajuan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya menjadi sistem satu pintu. Melalui kebijakan anyar ini, seluruh persetujuan izin cuti pegawai kini dilakukan secara terpusat dan wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Menteri PU Dody Hanggodo.

Dody menjelaskan, penarikan kewenangan ini dilakukan setelah evaluasi internal menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dokumen administrasi, seperti penggunaan surat izin dan surat dokter yang diduga tidak sah oleh oknum pegawai. Langkah tegas ini dinilai sangat penting mengingat Kementerian PU mengelola anggaran negara yang bernilai sangat besar, sehingga membutuhkan tingkat pengawasan dan kedisiplinan yang tinggi.

"Bagaimana saya bisa percaya ASN kelola ratusan triliun jika absen saja curang," ujar Dody di Jakarta.

Ia mengakui bahwa sentralisasi proses perizinan ini berdampak pada bertambahnya beban pekerjaan administratif di mejanya. Kendati demikian, langkah tersebut tetap ditempuh secara sementara demi memastikan perbaikan sistem internal dan penertiban tata kelola administrasi berjalan efektif.

"Beban saya tambah, tapi ya tidak apa-apa, supaya perbaikan sistem ini bisa berjalan," tegasnya.

Kebijakan pengetatan izin cuti ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi dan pembenahan integritas di tubuh Kementerian PU. Selain membenahi tata kelola absensi, kementerian juga mendalami berbagai bentuk ketidakdisiplinan lain, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam aktivitas terlarang seperti judi online (judol).

"Kami sedang menelusuri sumber dana ASN yang diduga terlibat judol hingga Rp800 juta," ungkap Dody.

Penerapan sistem satu pintu ini sempat memicu perbincangan hangat di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun @ardisatriawan di platform X. Menanggapi berbagai narasi yang beredar, Dody menegaskan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal dan membenahi kedisiplinan pegawai, bukan untuk mempersulit ataupun bentuk penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme izin satu pintu ini akan berlaku hingga tata kelola kedisiplinan pegawai kembali tertib. Setelah sistem administrasi dinilai kondusif, kewenangan persetujuan cuti akan dikembalikan secara bertahap kepada pejabat berwenang di jajaran bawahnya.