JAKARTA — Narasi di media sosial mengenai spekulasi pengambilalihan kendali Bank Indonesia (BI) oleh pemerintah dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang yang berlaku tetap menjamin independensi bank sentral dalam mengelola kebijakan moneter dan tata kelola uang rupiah.

Isu tersebut mengemuka setelah beredar unggahan liar di media sosial, salah satunya oleh akun X @MurtadhaOne1. Unggahan itu mengaitkan pergantian jajaran direksi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan rumor pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai bagian dari skenario untuk mempermudah pencetakan uang di luar mekanisme resmi.

Namun, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi maupun pernyataan dari pihak berwenang yang mendukung tuduhan tersebut.

Independensi BI Dijamin Undang-Undang

Secara hukum, kedudukan BI sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan pihak lain telah diatur kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui aturan tersebut, BI menegaskan statusnya sebagai lembaga negara yang independen. Pemerintah maupun pihak luar tidak dapat mengintervensi BI dalam menjalankan tugas dan wewenang moneternya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Terkait isu pergantian pimpinan, pengisian jabatan Gubernur BI pun tidak bisa dilakukan secara sepihak. Undang-undang mengatur bahwa Presiden harus mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. DPR menekankan bahwa calon pimpinan BI wajib memiliki integritas, rekam jejak yang mumpuni, serta berkomitmen menjaga independensi lembaga.

Peruri Hanya Mencetak, BI yang Menentukan Jumlah Uang

Narasi yang menyebutkan bahwa pergantian direksi Peruri bertujuan untuk "mencetak uang sesuka hati" juga bertentangan dengan regulasi. Peruri hanyalah BUMN yang bertugas teknis mencetak uang rupiah berdasarkan pesanan resmi dari BI, tanpa memiliki kewenangan menentukan jumlah uang yang dicetak.