PORTALBANTEN - Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama, mengangkat keprihatinan mendalam terhadap nasib para ibu yang kehilangan hak asuh anak setelah bercerai. Dalam rapat kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ning Lia—sapaan akrabnya—menekankan bahwa perempuan bukan hanya alat reproduksi, melainkan sosok penting dalam pembentukan karakter dan psikologis anak.

"Perceraian tidak hanya menyakiti pasangan, tapi juga sangat mempengaruhi kondisi psikologis anak. Apalagi jika ikatan batin dengan ibu kandung ikut diputus," kata Ning Lia, Minggu (27/4/2025).

Ia menilai, hak asuh anak, terutama untuk anak-anak yang masih balita dan belum mandiri, semestinya berada di tangan ibu kandung. Menurutnya, banyak kasus menunjukkan bahwa setelah perceraian, hak asuh justru jatuh ke pihak ayah, bahkan tanpa alasan yang kuat.

“Kondisi seperti ini jelas tidak adil bagi perempuan. Apalagi jika si ibu tidak pernah terbukti bersalah dalam rumah tangga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ning Lia mempertanyakan kesiapan Kementerian PPPA dalam menghadirkan solusi nyata agar anak-anak korban perceraian tetap mendapatkan kasih sayang dan kehadiran ibunya, baik dalam bentuk hak asuh langsung maupun hak bertemu yang tidak dibatasi.

Ia menyayangkan masih adanya pandangan sempit yang menilai perempuan hanya sebagai ‘pemberi keturunan’. "Perempuan dinikahi karena cinta, bukan semata-mata untuk melahirkan anak. Jika hanya ingin keturunan lalu menceraikan istri, itu bentuk penghinaan terhadap harkat perempuan," ujarnya tajam.

Ning Lia juga menyebut bahwa mayoritas perempuan yang bercerai tetap berupaya menjaga hubungan baik antara anak dan ayahnya. "Perempuan pada dasarnya penuh kasih. Mereka jarang ingin memisahkan anak dari ayahnya, kecuali terpaksa," tambahnya.

Sebagai senator, ia berkomitmen mendorong regulasi yang melindungi hak ibu pasca perceraian, agar tidak menjadi korban berlapis—dikhianati dalam pernikahan, lalu dipisahkan dari anak kandungnya.

Ia turut menyoroti kasus publik seperti yang dialami Paula Verhoeven dan Tsania Marwa, di mana akses mereka terhadap anak menjadi terbatas setelah perceraian. “Kasus-kasus ini mencerminkan betapa luka batin seorang ibu bisa begitu dalam. Anak pun bisa terdampak negatif dalam jangka panjang.”