PORTALBANTEN - Tian Bahtiar turut menjadi tersangka dalam kasus Kasus korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata soal pelaku utama korupsinya, melainkan upaya sistematis yang dilakukan sejumlah pihak untuk menghalangi proses hukum. Dalam kasus ini, nama Marcella Santoso mencuat sebagai tokoh sentral yang diduga mengatur skenario pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan Agung demi kepentingan pribadi.

Marcella, seorang advokat yang menangani perkara tersebut, diduga mengajak dua orang lain untuk menjalankan aksinya. Salah satunya Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV. Bersama rekan advokatnya, Junaedi Saibih, Marcella memanfaatkan Tian untuk memproduksi dan menayangkan berbagai konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, ketiganya melakukan permufakatan jahat untuk menggiring opini publik melalui media arus utama dan media sosial. Tidak hanya berita televisi, tapi juga kampanye di media daring, podcast, dan media streaming yang secara sistematis menyudutkan Kejaksaan.

Demi kepentingan ini, Tian Bahtiar disebut menerima uang Rp 478,5 juta sebagai bagian dari proyek kampanye hitam tersebut. Sementara total anggaran yang disiapkan untuk berbagai kebutuhan narasi negatif, seminar nasional, social movement, hingga kampanye media disebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari invoice pembayaran untuk pemberitaan di televisi dan media online, dokumen kebutuhan kampanye opini publik, hingga rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di puluhan media daring. Ada pula bukti tagihan khusus untuk konten media sosial dan podcast yang dijadwalkan tayang sesuai kebutuhan narasi.

Penangkapan ketiganya menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers bukanlah alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi sampai menghalangi proses penegakan hukum. Kasus ini juga membuka fakta betapa rawannya media arus utama disusupi kepentingan kelompok, saat oknum di dalamnya bersedia bermain api demi imbalan materi.

Kini, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Sementara proses hukum terhadap perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya menjaga integritas profesi, baik di dunia hukum maupun media. Dan yang paling jelas, ajakan bermain api seperti yang dilakukan Marcella Santoso kepada Tian Bahtiar, pada akhirnya berujung petaka.*