PORTAL BANTEN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan pernyataan tegas kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia meminta agar tindakan curang ini segera dihentikan, karena merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama program tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian pada Jumat (27/6/2025), Amran menjelaskan bahwa pengoplosan beras terjadi ketika beras bersubsidi dicampur dengan jenis beras lain yang kualitasnya lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk meraih keuntungan yang lebih besar.

“Kami minta tolong kalau itu terjadi, jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak di sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” tegas Amran.

Amran juga mengungkapkan bahwa distribusi beras SPHP ke penyalur diduga mencapai 60 hingga 80 persen, namun banyak yang mengubah kemasan menjadi beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. “SPHP yang dijual ke penyalur itu 20-40 persen dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium—bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” paparnya.

Praktik ini, menurut Amran, merupakan bagian dari modus mafia beras yang berusaha mengakali pasar demi keuntungan pribadi. Ia juga mengungkapkan temuan mencengangkan terkait 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari pemeriksaan di pasar-pasar besar di 10 provinsi, lebih dari 80 persen merek tersebut memiliki masalah serius.

“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.

Kementerian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik ini bisa mencapai Rp99 triliun. Dengan berbagai temuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang bermain curang dalam distribusi dan penjualan beras.

“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” kata Helfi, yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Ia menambahkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Meski demikian, pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi pelaku untuk menghentikan praktik curang tersebut. “Hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.*