PORTALBANTEN — Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, tiba-tiba mencuat dalam dakwaan kasus besar soal pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo.

Ironisnya, sosok mantan Menkominfo yang pernah menggaungkan pemberantasan konten negatif itu justru disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak yang diduga mendapat alokasi pembagian uang dari praktik “penjagaan” situs-situs judi daring. Disebutkan bahwa situs-situs tersebut tidak diblokir sesuai regulasi karena adanya kerja sama terselubung di antara sejumlah oknum di Kominfo.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Muhrijan alias Agus, jaksa menyampaikan adanya sistem pembagian hasil dari pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie muncul dalam skema pembagian: 50 persen untuk sang menteri, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto, tenaga ahli Kominfo yang disebut masuk karena “atensi khusus” dari Budi Arie (17/5).

Menanggapi tudingan tersebut, Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi, sedang menjalankan tugas di luar negeri, tidak memberikan komentar substantif. Saat dihubungi beberapa jurnalis melalui aplikasi percakapan, ia hanya membalas dengan emoji senyum, lalu mengirim sebuah video berdurasi 46 detik. Dalam video itu, ia menyatakan tidak pernah terlibat atau memberi perintah untuk melindungi bisnis judi online, sambil mengangkat tangan membentuk simbol hati dan menampilkan gambar banteng.

Namun kini, justru menimbulkan tanda tanya. Terlebih, sejumlah pengakuan dalam dakwaan menyebut adanya keterkaitan tak langsung antara Budi Arie dan tokoh-tokoh kunci dalam skema ini.

Salah satunya, Zulkarnaen, yang menerima Rp1,5 Miliar dari pelaku judol, lalu yang disebut sebagai orang yang membuka jalan Adhi Kismanto ke Kominfo dan memperkenalkan diri sebagai orang dekat sang Menteri.

Di tengah sorotan publik, fakta bahwa lokasi kesepakatan dan pembagian dana dilakukan di sejumlah kafe di Jakarta, bukan ruang gelap atau tersembunyi justru menunjukkan tingkat kepercayaan diri para pelaku. Proses ini bahkan disebut berjalan sistematis dengan nominal tarif mencapai Rp8 juta per situs yang "dijaga", melibatkan uang tunai, transfer rekening, hingga mata uang asing.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah selanjutnya terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan, termasuk Budi Arie Setiadi. Namun, kasus ini jelas menyeret Kemenkominfo ke dalam pusaran krisis kepercayaan yang semakin dalam.

Di tengah seruan digitalisasi bersih, transparansi birokrasi, dan perlindungan ruang siber, keterlibatan pejabat negara dalam praktik ilegal seperti pengamanan situs judi online menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan.