BOGOR – Niat baik meminjamkan kendaraan berujung petaka. Farid (54), warga Citeureup, Kabupaten Bogor, melaporkan kasus dugaan penggelapan mobil yang dialaminya ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STPL/B/05/III/2025/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup, tertanggal 3 Maret 2025.

Kejadian ini bermula pada 10 Januari 2025, saat seorang pria terduga pelaku berinisial ILM meminta izin menggunakan mobil Daihatsu Terios X AT milik istri Farid. ILM berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk membawa ibunya berobat. Namun, setelah waktu berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, kendaraan itu justru diduga telah digadaikan oleh ILM tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

Farid yang merasa dirugikan mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun usahanya tidak membuahkan hasil. “Saya hanya ingin mobil saya kembali. Mobil ini masih dalam masa cicilan,” ungkapnya.  

Selain kehilangan kendaraan, Farid dan istrinya juga mengalami tekanan saat berusaha menuntut haknya. Mereka menduga pihak yang menerima gadai adalah bagian dari oknum organisasi masyarakat (ormas) dan mencoba mengintimidasi istrinya agar menandatangani dokumen tertentu.  

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut. Farid berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil sehingga kendaraan miliknya bisa kembali.*