PORTALBANTEN — Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Pemeriksaan ini menjadi salah satu titik sorot dalam pengusutan skandal besar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kehadiran Nicke di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/5). Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang,” kata Harli singkat saat dikonfirmasi wartawan, tanpa merinci lebih lanjut materi pemeriksaan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah munculnya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas BBM jenis RON 92 (Pertamax). Pengaduan tersebut kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh Kejagung yang membuka dugaan adanya penyimpangan serius dalam rantai suplai dan tata kelola energi nasional.
Deretan Nama Besar dalam Pusaran Kasus Pertamina
Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta. Nama-nama besar seperti Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping) termasuk di antaranya.
Pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Kerugian Negara Fantastis Korupsi di BUMN Pertamina
Kejagung merinci dugaan kerugian negara yang luar biasa besar. Kerugian ekspor minyak mentah domestik mencapai sekitar Rp35 triliun. Sementara kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui pihak perantara atau broker ditaksir mencapai Rp11,7 triliun. Selain itu, Kejagung menyebut kerugian dari kompensasi subsidi tahun 2023 saja mencapai Rp147 triliun.