JAKARTA — Dua perusahaan subkontraktor, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, mengambil langkah hukum untuk menuntut kepastian pembayaran dari proyek pemerintah. Mereka telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban, yang merupakan kerja sama antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan anak usahanya, PP Urban.
Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp10,6 miliar, terdiri dari Rp4,59 miliar milik PT Atap Perkasa dan Rp6 miliar milik CV Citra Pratama.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 5 Desember 2025, kuasa hukum PT Atap Perkasa, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan upaya untuk melindungi hak-hak kreditor dan memastikan transparansi kondisi keuangan debitur.
“Kalau saya lihat, asetnya pasti cukup untuk Rp10 miliar. Perusahaan di Jakarta punya Rp10 miliar itu sedikit, tidak banyak,” kata OC Kaligis. Ia menambahkan, “Kami lakukan ini supaya fakta terbuka. Dari data yang diperoleh, sebenarnya dia sanggup membayar, cuma bilang tidak punya uang.”
Kaligis juga menekankan bahwa PKPU adalah mekanisme hukum yang sah untuk memberikan kepastian, bukan sekadar tekanan. “Ini bagian dari pendidikan hukum juga,” ujarnya.
Sementara itu, Burmawi, kuasa hukum CV Citra Pratama, menjelaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pemasangan plafond fibercelulosa dan kisi-kisi WPC berdasarkan dua Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Bahwa karena pekerjaan semua sudah dinyatakan selesai, sudah pula dilakukan serah terima hasil pekerjaan berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Maka pemohon sudah timbul hak untuk menagih pembayaran atas proyek tersebut, sebesar Rp6.000.337.763,” jelas Burmawi.
Ia menambahkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan penagihan secara musyawarah dan mengirimkan somasi resmi. Namun, respons dari KSO PP-Urban hanya berupa permintaan waktu tambahan dengan alasan kondisi keuangan terganggu, tanpa disertai jaminan kepastian pembayaran.
Langkah hukum ini menarik perhatian karena melibatkan proyek strategis nasional, yaitu pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi untuk periode 2024–2025. Kini, proses hukum di pengadilan akan menjadi panggung untuk menguji komitmen dan transparansi keuangan dari pihak debitur.*