PORTAL BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga Rp86 miliar. Penahanan dilakukan Jumat (20/6/2025) di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung. Kasus ini melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) pada periode 2022 hingga 2023.

"Tersangka BT, selaku Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) Tahun 2015 hingga 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG," jelas Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menariknya, BT dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan pernah menjadi tim suksesnya di Pilgub DKI Jakarta. PT MUJ sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

Dua tersangka lainnya adalah NW, Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008 hingga sekarang, dan RAP, Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020 hingga 2022. Ketiganya diduga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang, memimpin kerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Ia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074. Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368," kata Irfan.

"Tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022, bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506. "Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan 'PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM,'" ujar Irfan.

Akibat perbuatan para tersangka, PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368. Pihak Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang ditunjuk.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.