PORTALBANTEN— Upaya panjang untuk melindungi salah satu spesies paling langka di dunia, Badak Jawa, mendapatkan titik terang. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perdagangan ilegal cula badak Jawa yang melibatkan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. 

Putusan ini membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, sekaligus menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa, berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keputusan MA ini diapresiasi luas, termasuk oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa Indonesia serius menegakkan hukum demi menyelamatkan satwa di ambang kepunahan.

“Ini mempertegas komitmen bahwa setiap rantai kejahatan terhadap badak Jawa dari pemburu hingga pembeli akan ditindak tanpa kompromi. Ini sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia tidak mentoleransi perdagangan ilegal satwa langka,” tegas Satyawan, di Jakarta, 26 April 2025.

Kasus ini bermula dari pembelian ilegal cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat alami terakhir spesies badak Jawa di dunia. Penangkapan Willy melengkapi serangkaian upaya hukum sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis berat kepada para pelaku lapangan, termasuk:
- Sunendi (12 tahun penjara, denda Rp100 juta),
- Sahru dan lima rekan lainnya (11-12 tahun penjara),
- Yogi Purwadi sebagai perantara (4,5 tahun penjara).

Menurut Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, hukuman terhadap Willy sangat penting. "Dalam perdagangan ilegal, pembeli adalah penggerak utama. Tanpa permintaan, tidak akan ada perburuan," tegasnya.

Kemenhut mengingatkan kembali pentingnya menjaga habitat dan populasi Badak Jawa yang kini hanya tersisa kurang dari 80 ekor di dunia. Keputusan ini sekaligus memperkuat kerja-kerja konservasi yang dilakukan lintas sektor dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia.*