JAKARTA – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas khusus pengelola ekspor komoditas strategis memicu beragam respons di ruang publik. Kebijakan ekspor satu pintu (single-gate export) ini disorot sebagian pihak sebagai bentuk monopoli perdagangan yang berpotensi memusatkan kendali sumber daya alam (SDA) pada satu entitas negara.

Narasi tersebut berkembang seiring kekhawatiran terkait sentralisasi perdagangan, potensi gangguan pasar, hingga spekulasi pelemahan nilai tukar rupiah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola SDA, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis.

Penguatan Peran Negara dalam Sektor Strategis

Kebijakan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diposisikan sebagai langkah konkret untuk memperkuat penguasaan negara atas kekayaan alam nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan besi (ferro alloy).

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.

Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kepentingan nasional.

Praktik Internasional Kontrol Ekspor Komoditas

Kebijakan ekspor satu pintu ini juga merujuk pada praktik yang lazim diterapkan di tingkat global. Sejumlah negara produsen SDA tercatat menerapkan kontrol ketat atau monopoli negara terhadap ekspor komoditas strategis mereka.

Beberapa negara yang menerapkan model serupa antara lain Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, hingga Malaysia. Model ini terbukti efektif bagi negara-negara tersebut dalam menjaga stabilitas harga, mengendalikan pasokan pasar, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor komoditas utama.