JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada kewajiban membayar iuran dalam keanggotaan Board of Peace (BoP). Pernyataan ini dikeluarkan untuk menyanggah isu viral yang menyebut Indonesia harus menanggung biaya hingga 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,7 triliun. Faktanya, Indonesia mendapatkan status keanggotaan gratis selama tiga tahun sebagai pendiri non-permanen Board of Peace tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Indonesia secara resmi menandatangani Piagam Board of Peace pada 22 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya perdamaian di Gaza dan pengawalan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keikutsertaan tersebut dinilai konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan stabilitas global.
Board of Peace sendiri dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Resolusi ini mengatur pengawasan perdamaian di Gaza pasca-kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas pada Oktober 2025. Selain itu, resolusi mengamanatkan pembentukan Pasukan Stabilisasi internasional selama dua tahun guna memastikan implementasi kesepakatan berjalan efektif.
Pemerintah meluruskan bahwa ketentuan iuran sebesar 1 miliar dolar AS hanya berlaku bagi negara anggota permanen, bukan bagi negara pendiri non-permanen seperti Indonesia. Piagam Board of Peace secara eksplisit memberikan status otomatis selama tiga tahun tanpa iuran yang dapat diperpanjang tanpa kewajiban finansial.
“Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar iuran Board of Peace. Keanggotaan kita bersifat non-permanen dan fokus pada pengawalan resolusi PBB serta solusi dua negara bagi Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Sugiono, Kamis (29/01/2026).
Keanggotaan Indonesia dalam forum internasional ini dianggap strategis karena menjadi satu-satunya lembaga resmi yang mengawasi gencatan senjata dan stabilisasi di Gaza saat ini. Dengan memilih posisi non-permanen, Indonesia dapat tetap fokus pada kepentingan Palestina tanpa terikat beban finansial jangka panjang. Jika nantinya negara memilih menjadi anggota permanen, alokasi dana akan diperuntukkan bagi rekonstruksi Gaza dan rehabilitasi pasca-konflik.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa klaim mengenai iuran Rp16,7 triliun tersebut tidak berdasar. Kontribusi Indonesia di kancah global tetap diutamakan melalui diplomasi aktif dan konsistensi sikap politik tanpa harus membebani anggaran negara secara masif.*