PORTALBANTEN – Jemaat HKBP Cibinong mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon Saragih. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar), yang menetapkan Gideon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan gereja.  

Kuasa hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean, menyoroti tahapan penyelidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia mengungkapkan bahwa status tersangka justru ditetapkan sebelum penyidikan dilakukan secara menyeluruh.  

"Klien kami lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian penyidikan dilakukan. Ini jelas menyalahi prinsip hukum yang berlaku," ujar Roni dalam keterangannya, Rabu lalu (26/2/2025).  

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada DPR, Polres Bogor dan Polda Jabar mengeluarkan beberapa surat perintah penyidikan setelah status tersangka diberikan kepada Pendeta Gideon. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka tersebut.  

Kasus ini bermula dari laporan seorang jemaat HKBP Cibinong, Renta Natasari Yohana Tambun, yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan akta pernikahan gereja. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen pernikahan gereja yang diterbitkan tetap memiliki keabsahan dan tidak melanggar hukum.  

Roni juga mengkritisi fakta bahwa pelapor dan terlapor dalam kasus ini tidak pernah dipertemukan dalam proses pemeriksaan. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya motif lain di balik perkara yang menjerat Pendeta Gideon.  

"Jika memang ada niat menegakkan hukum dengan adil, seharusnya kepolisian membuka ruang klarifikasi dengan menghadirkan kedua belah pihak," tegasnya.  

Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum kepolisian yang diduga meminta Pendeta Gideon untuk mundur dari HKBP Cibinong sebagai syarat penghentian kasus.  

"Ini semakin menambah tanda tanya, apakah ada kepentingan lain di balik perkara ini?" tambahnya.