PORTALBANTEN -- Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han).,CLA, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman regulasi negara. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami dengan bijak cara menyampaikan aspirasi di muka umum, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap obyek vital nasional.
"Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di sekitar obyek vital nasional. UU ini dapat menjadi pedoman dalam memahami secara umum kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan sebagai salah satu obyek vital strategis," ungkap Alma.
Lebih lanjut, Alma menjelaskan, "Pengaturan keamanan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) jo pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, diatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan aman."
Untuk mengakomodasi aspirasi warga Kota Bogor secara transparan, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor berinisiatif merumuskan rancangan produk hukum daerah. Rancangan ini akan mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di sekitar pusat pemerintahan, agar aspirasi warga dapat didengar dengan tertib dan aman.
"Mengingat Kota Bogor bukan hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan, ada juga tempat-tempat lain yang merupakan obyek vital nasional yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya," terang Alma Wiranta setelah mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan aglomerasi bersama Kementerian Dalam Negeri.*