JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, yang menyebut organisasinya sebagai “bagian dari pemerintah” di era Presiden Prabowo Subianto memicu polemik luas di media sosial. Potongan video tersebut memancing beragam tafsir publik, terutama terkait peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tatanan negara.

Pantauan di berbagai platform digital menunjukkan warganet merespons pernyataan tersebut dengan nada satire hingga kritik tajam. Narasi seperti “preman berbicara tentang kamtibmas” menjadi salah satu ungkapan yang ramai diperbincangkan, mencerminkan adanya persepsi negatif terhadap figur Hercules maupun organisasi yang dipimpinnya.

Menanggapi kegaduhan tersebut, sejumlah pengamat menilai pernyataan Hercules perlu dipahami dalam konteks dukungan politik, bukan klaim sebagai bagian dari struktur resmi negara atau aparat keamanan.

"Dalam sistem demokrasi, dukungan ormas kepada pemerintah adalah hal yang lazim selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih fungsi negara," ujar Tatang, tokoh eksponen Pemuda Indonesia, Selasa (12/5).

Menurut Tatang, ungkapan “bagian dari pemerintah” lebih merujuk pada loyalitas politik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta komitmen mendukung program-program pembangunan. Hercules sendiri dalam agenda Milad ke-15 GRIB Jaya menegaskan bahwa organisasinya mendukung penegakan hukum dan menginstruksikan seluruh anggota untuk bersinergi dengan aparat dalam menjaga stabilitas sosial.

Namun, di tengah polemik ini, pemerintah menegaskan posisi yang sangat jelas terkait urusan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pemerintah menyatakan bahwa wewenang keamanan sepenuhnya berada di tangan institusi resmi, yakni TNI dan Polri. Tidak ada ruang bagi kelompok non-negara untuk mengambil alih fungsi aparat.

Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memberikan peringatan keras agar tidak ada ormas yang melakukan tindakan premanisme, seperti pemalakan, intimidasi, hingga gangguan terhadap iklim investasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa ormas yang terbukti melanggar hukum dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

Para ahli menekankan pentingnya literasi publik untuk membedakan antara hak ormas dalam menyampaikan aspirasi politik dengan tindakan kriminal yang mengatasnamakan organisasi. Di tengah derasnya perdebatan, publik diharapkan tetap objektif dan memahami bahwa stabilitas nasional tetap menjadi tanggung jawab mutlak aparat negara, sementara ormas berperan sebagai elemen masyarakat yang wajib patuh pada supremasi hukum.