JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kini, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa "skema baru ini tidak lagi menggunakan formula satu angka nasional. Penetapan upah minimum akan disesuaikan secara fleksibel sesuai kondisi ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah."
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang menekankan pentingnya KHL dalam perhitungan upah minimum. Dengan skema baru ini, pemerintah tidak lagi mengharuskan pengumuman kenaikan UMP secara serentak pada 21 November seperti yang dilakukan sebelumnya.
Dalam kerangka baru ini, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini memiliki kewenangan untuk menentukan besaran UMP berdasarkan koefisien pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL yang objektif. Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi disparitas upah yang selama ini menjadi masalah kompleks di berbagai daerah.
Serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini, menganggapnya lebih adil dan relevan dengan kondisi sosial-ekonomi lokal. Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, akan memainkan peran sentral dalam menyusun rekomendasi kenaikan UMP secara proporsional dan transparan.
“Dengan transformasi ini, keputusan pengupahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan hak dan kebutuhan pekerja serta kondisi daerah,” kata Yassierli, Senin (23 Oktober 2023).
Harapan besar disematkan pada skema baru ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil tetap menjaga kepastian iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha.