PORTALBANTEN – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk menunda sidang perdana perkara perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. Permintaan ini diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk penyesuaian administratif yang dianggap penting untuk menjamin persidangan berjalan objektif dan menyeluruh.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati pemanggilan pengadilan atas perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025. Namun karena alasan teknis dan internal, sidang yang seharusnya digelar pada Senin (19/5/2025) terpaksa diminta untuk dijadwal ulang.
"Permohonan ini kami sampaikan secara resmi, bukan sebagai bentuk pembangkangan, tetapi agar persiapan hukum dapat dilakukan dengan maksimal," kata Muslim kepada wartawan.
Ridwan Kamil disebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya sejak awal proses hukum berjalan. Muslim menyebut, penting bagi kuasa hukum untuk mempelajari substansi gugatan secara komprehensif sebelum memasuki ruang persidangan.
Dalam keterangannya, Muslim juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Ia berharap tidak ada pembentukan opini yang bisa menyesatkan atau membelokkan jalannya proses hukum.
“Kami menghormati seluruh proses di PN Bandung dan memastikan Ridwan Kamil akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.
Permintaan penjadwalan ulang sidang ini dinilai sebagai langkah prosedural yang lumrah dalam perkara perdata. Tim kuasa hukum berharap pihak pengadilan dapat memberikan waktu yang cukup agar pembelaan bisa disusun secara komprehensif.
Dengan permohonan ini, publik kini menanti penjadwalan ulang dari PN Bandung dan kelanjutan proses perkara yang melibatkan salah satu tokoh nasional ini.*