PORTAL BANTEN - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, kembali mencuri perhatian publik dengan seruannya untuk menetapkan status bencana nasional terkait banjir bandang yang melanda Sumatera Barat. Sejak 1999, Irman telah menjadi suara penting bagi daerahnya, namun langkah terbarunya ini memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat.

Langkah Irman tidak lepas dari bayang-bayang masa lalunya yang kelam, ketika ia terjerat kasus hukum pada 2016 melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kuota impor gula. Kini, setelah upayanya di tingkat BNPB tidak membuahkan hasil, ia berusaha mendorong Gubernur Sumbar untuk bersama-sama mendesak pemerintah pusat agar status bencana dapat ditingkatkan.

Pada 5 Oktober 2016, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman akibat pelanggaran etik yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda, serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa hukuman. Meski demikian, Irman berhasil kembali terpilih sebagai anggota DPD RI dalam pemilu berikutnya, meski statusnya sebagai mantan terpidana korupsi menimbulkan perdebatan di publik.

Penetapan status bencana nasional sering kali berkaitan dengan skema pendanaan dan koordinasi antar lembaga. Sejumlah pengamat berpendapat bahwa status ini dapat mempercepat pencairan anggaran darurat yang memerlukan tata kelola yang lebih ketat. Arifki Chaniago, seorang pengamat politik, menilai bahwa polemik ini perlu disikapi secara proporsional, baik dari aspek politik maupun manajemen penanggulangan bencana. "Pemerintah pusat sebenarnya sudah mengerahkan sumber daya nasional melalui BNPB, TNI, Polri, Kementerian Sosial, dan berbagai instrumen lainnya. Jika seluruh operasi lapangan sudah bertaraf nasional, penetapan status belum tentu diperlukan," ujarnya.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa bantuan untuk Sumatera Barat tidak dibatasi, baik pada fase tanggap darurat maupun rekonstruksi. Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan RAB yang jelas agar dapat disetujui, bahkan ditambah melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan BNPB. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa desakan Irman mungkin memiliki muatan politik, meskipun argumen tersebut perlu diuji secara objektif.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara secara bersih dan transparan, terutama dalam penanganan bencana. Pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran bantuan akan dikenai sanksi tegas. Dalam konteks ini, berbagai pihak menilai bahwa setiap langkah advokasi publik, termasuk usulan status bencana nasional, harus dilakukan secara akuntabel dan tanpa kepentingan pribadi, agar fokus tetap pada pemulihan masyarakat Sumbar.*