PORTALBANTEN – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Teuku Yudhistira tidak lagi memiliki hak untuk mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum IWO. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap klaim sepihak yang disebarkan Yudhistira melalui berbagai saluran media.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Yudhistira telah resmi dikeluarkan dari keanggotaan IWO melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang ditandatangani pada 10 Juli 2023.

"Yudhistira bukan lagi anggota, apalagi Ketua Umum IWO. Ia sudah mendirikan organisasi lain, namun masih menggunakan atribut dan nama IWO. Itu jelas tindakan ilegal yang mencoreng profesi wartawan," kata Dwi Christianto, Senin (10/05/25).

Sebelum dipecat, Yudhistira yang sebelumnya menjabat di IWO Sumatera Utara terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk mengeluarkan keputusan tanpa izin dan memecah belah internal organisasi. Akibatnya, ia diberhentikan berdasarkan SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023. Namun, alih-alih menghormati keputusan tersebut, Yudhistira justru menerbitkan surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan klaim palsu bahwa dirinya adalah Ketua Umum IWO.

Lebih jauh, ia menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan hak cipta logo dan banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Padahal, menurut Pasal 65 UU Hak Cipta, pendaftaran hak cipta tidak dapat dilakukan atas logo atau tanda yang berfungsi sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan anggota IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas tidak sah secara hukum.

Ironisnya, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Meski demikian, ia tetap menggunakan nama, logo, dan atribut IWO dalam aktivitasnya. "Ini bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tetapi juga tindakan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum," tegas Dwi.

PP IWO menilai tindakan Yudhistira telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta autentik), Pasal 382 bis KUHP (perbuatan curang/persaingan tidak sehat), dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (penyebaran berita bohong yang merugikan publik). Berdasarkan hal tersebut, PP IWO telah melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025.

"Kami sudah melakukan langkah persuasif dan administratif, termasuk dua kali somasi. Namun, tidak diindahkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum," ungkap Dwi Christianto.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan Yudhistira telah merugikan organisasi dan mencoreng nama baik profesi wartawan online.