PORTALBANTEN — Dalam langkah berani untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan terdiri dari sepuluh tokoh terkemuka di bidang hukum dan keamanan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (7/11/2025), Jimly mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar komisi ini bekerja dengan pendekatan yang taktis, transparan, dan fokus pada hasil, tanpa adanya batasan waktu yang ketat.

“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu. Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun bisa berkembang sesuai kebutuhan,” kata Jimly.

Jimly menambahkan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap aspirasi masyarakat sangat besar, terutama terkait kinerja kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga negara yang terbentuk setelah reformasi.

“Pak Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat. Beliau ingin bukan hanya Polri yang dievaluasi, tetapi juga seluruh kelembagaan yang dibangun setelah reformasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa laporan dari komisi ini tidak hanya akan berisi rumusan kebijakan, tetapi juga akan melibatkan proses partisipatif dalam penyusunan rekomendasi.

“Kalau hanya rumusan, kami bisa buat sendiri. Tapi cara rumusan itu diperoleh — melalui dialog dan masukan dari publik — itu yang penting,” jelasnya.

Untuk memastikan keterbukaan, Komisi akan melibatkan berbagai kalangan dalam proses penyusunan rekomendasi, mulai dari tokoh bangsa, akademisi, aktivis, hingga konten kreator dan youtuber.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti tidak bisa dibuat forum khusus, paling tidak kami akan rajin mendengarkan melalui YouTube. Insyaallah kita akan terbuka,” kata Jimly.