JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) periode 2026–2029. Kebijakan strategis ini diambil sebagai upaya negara dalam memperkuat keamanan nasional di tengah dinamika ancaman ekstremisme yang kian kompleks.
Melansir naskah resmi dari laman JDIH Sekretariat Negara pada Selasa (5/5/2026), pemerintah menegaskan bahwa implementasi RAN PE akan dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terpadu. Fokus utama kebijakan ini adalah menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dengan tetap menjamin ruang bagi kritik publik dan kebebasan berpendapat.
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Dalam penyusunannya, pemerintah tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Proses perumusannya pun melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi masyarakat dari ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas nasional dan keselamatan jiwa. Selain penanganan di lapangan, RAN PE 2026–2029 juga menyasar ruang digital yang kini menjadi medium utama penyebaran ideologi radikal.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang, pemerintah memastikan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat. Kebijakan ini dirancang bukan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan untuk menciptakan rasa aman melalui pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Berdasarkan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, terdapat sembilan tema utama yang menjadi fondasi dalam membangun daya tangkal masyarakat terhadap paham radikal:
1. Kesiapsiagaan Nasional.
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan.
3. Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja.
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak.
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
6. Deradikalisasi.
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan.
8. Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban.
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Melalui kesembilan poin tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap penyebaran ideologi kekerasan, sekaligus memastikan ekosistem demokrasi di Indonesia tetap terjaga dengan sehat.