Jakarta – Di balik setiap kontainer yang bergerak dari pelabuhan, setiap barang impor yang tiba di gudang, dan setiap ekspor yang berangkat ke berbagai negara, terdapat ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung industri freight forwarding Indonesia. Mereka adalah staf operasional, petugas dokumentasi ekspor-impor, petugas kepabeanan, koordinator transportasi, petugas gudang, hingga tenaga administrasi yang memastikan rantai logistik nasional tetap berjalan.
Namun di balik peran vital tersebut, pekerja sering kali ikut merasakan dampak ketika perusahaan menghadapi persoalan bisnis, kesulitan keuangan, atau sengketa hukum. Ketidakpastian masa depan karyawan muncul meski mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan korporasi.
Berangkat dari realitas itu, lahirlah gagasan pembentukan Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia (Kopkar Forindo). Koperasi ini dirancang sebagai wadah ekonomi bersama untuk memperkuat perlindungan sosial, ekonomi, dan profesional para pekerja di sektor freight forwarding dan logistik nasional.
Ketua Umum Kopkar Forindo, Muhajir, menegaskan bahwa koperasi ini bukan untuk berhadapan dengan perusahaan atau asosiasi pengusaha, melainkan menjaga keseimbangan ekosistem industri agar hubungan pekerja dan perusahaan berjalan sehat dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera. Sebaliknya, pekerja yang sejahtera juga membutuhkan perusahaan yang kuat. Karena itu Kopkar Forindo hadir bukan sebagai alat konflik, tetapi sebagai jembatan keseimbangan,” ujar Muhajir, Jumat 19 Juni 2026.
Industri freight forwarding Indonesia kini memasuki masa perubahan besar: regulasi baru, digitalisasi logistik, persaingan global, hingga penyesuaian terhadap KBLI 2025. Perubahan ini menuntut adaptasi seluruh pelaku industri, sementara pekerja membutuhkan wadah yang dapat membantu menghadapi risiko ekonomi dan sosial.
Kopkar Forindo dirancang sebagai koperasi profesi yang menghimpun pekerja dari berbagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding, yang dalam KBLI 2025 diklasifikasikan sebagai KBLI 52311, serta pekerja multimoda, pergudangan, distribusi, ekspedisi, dan rantai pasok lainnya.
Berbeda dengan koperasi konvensional, Kopkar Forindo memiliki visi lebih luas: membangun dana solidaritas anggota, bantuan hukum, bantuan darurat, program pendidikan anak, pelatihan profesi logistik, sertifikasi kompetensi, hingga pengembangan usaha produktif bagi keluarga pekerja. Program kepemilikan rumah, kendaraan, layanan kesehatan, dana sosial kematian, dan peningkatan kompetensi juga menjadi bagian dari agenda koperasi.
Gagasan ini mendapat respons positif dari pelaku industri. Selama ini perusahaan memiliki wadah resmi melalui Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), sementara pekerja belum memiliki wadah ekonomi nasional yang khusus memperkuat kesejahteraan mereka.