PORTALBANTEN.NET – Di tengah sorotan publik terkait penugasan jaksa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, keberadaan Jaksa Ahli Madya Alma Wiranta yang hingga kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kembali menuai perhatian. Namun di balik berbagai komentar yang berkembang, rekam jejak kinerja dan capaian yang ditorehkan justru dinilai menjadi bukti konkret pentingnya penugasan jaksa di luar institusi Kejaksaan.

Keberadaan jaksa pada instansi pemerintah daerah sendiri tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023. Penegasan itu juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Mantovani, SH., MH., saat Rapat Koordinasi Jaksa Penugasan di Luar Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan penelusuran, Alma Wiranta yang mendapat penugasan dari Kejaksaan Agung sejak September 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dinilai memiliki rekam jejak prestasi dan dedikasi yang cukup menonjol. Selama menjalankan tugasnya, Alma disebut berperan dalam upaya penyelamatan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun pada tahun 2025 melalui pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), pelaksanaan legal review pengadaan barang dan jasa secara ketat, hingga penanganan sejumlah sengketa melalui jalur pengadilan.

Kinerja tersebut disebut telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Syarif Hidayat, Sekda Syarifah Sofiah, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya. Alma juga dikenal sebagai salah satu penggagas lahirnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami Restorative Justice sebagai bagian dari upaya pemajuan hak asasi manusia di daerah.

Di bidang inovasi layanan hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga mencatatkan prestasi dengan meraih Juara II Tingkat Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023, serta menjadi terbaik pertama tingkat Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2021, 2022, dan 2023.

“Marwah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum tegas tapi berhati nurani,” ujar Alma Wiranta, mengutip arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Desember 2023.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Kejaksaan Agung, jaksa yang ditempatkan di pemerintah daerah memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mengawal kebijakan agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, berani menolak setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketiga, mendampingi kepala daerah beserta organisasi perangkat daerah dalam melakukan mitigasi risiko hukum.

“Penugasan jaksa di Pemkot Bogor bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi pengawal arah tata kelola pemerintahan yang bersih, cepat, dan berani. Itu marwah jaksa yang saya jaga sesuai arahan Jaksa Agung,” ungkap Alma usai melakukan inspeksi mendadak bersama Tim SIGAP di sejumlah sekolah terkait pelaksanaan SPMB 2026.

Selain berbagai capaian tersebut, berdasarkan penelusuran terhadap rencana kerja tahun 2026, Alma Wiranta bersama Jaksa Pengacara Negara disebut tengah melakukan konsultasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait sejumlah persoalan strategis. Di antaranya sengketa aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor, penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan yang diduga bermasalah, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian penyerahan lahan seluas 3,1 hektare di kawasan Pasar Tekum Kota Bogor.