PORTALBANTEN.NET — Ruang kerja di lantai dua Gedung Setda Kota Bogor hampir tak pernah benar-benar sepi. Menjelang tengah malam sekalipun, suara diskusi, bunyi ketikan keyboard, hingga tumpukan dokumen yang terus berpindah meja menjadi pemandangan biasa. Di tengah deretan draf Perda, Perwali, analisis bantuan hukum, hingga print out regulasi, tampak sosok Alma Wiranta masih menelusuri satu per satu dokumen yang harus segera dirampungkan.
Di luar ruangan, Kota Bogor terus bergerak dengan dinamika yang tak pernah berhenti. Persoalan PKL yang berpindah-pindah, reklame liar yang tiba-tiba muncul, parkir ilegal yang kembali menjamur, polemik angkutan kota, hingga sengketa aset daerah menjadi tantangan yang silih berganti.
Namun di balik seluruh kompleksitas itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor tersebut justru melihat satu tanggung jawab besar: memastikan hukum tetap relevan di tengah perubahan yang cepat.
“Itu tugas saya,” ujar Alma Wiranta saat ditemui Jumat malam (22/5/2026).
“Kalau saya hanya ikut jadi penonton, maka ketertiban dan ketenteraman tidak akan terwujud dan regulasi Kota Bogor akan terus tertinggal. Tugas Bagian Hukum dan HAM adalah menjadi jembatan antara idealisme regulasi dan realitas lapangan,” tegasnya.
Dinamika Kota Bogor yang Semakin Kompleks
Sebagai kota penyangga Jakarta dengan populasi lebih dari 1,1 juta jiwa serta jutaan commuter yang datang setiap akhir pekan dan hari libur, Kota Bogor menghadapi tekanan besar terhadap ruang publik, transportasi, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Alma, kondisi tersebut melahirkan paradoks sosial yang harus dihadapi pemerintah daerah setiap hari.
“Warga ingin tertib, tetapi tidak ingin digusur. Pedagang ingin tetap berdagang, tetapi tidak ingin ditertibkan. Satpol PP ingin menegakkan Perda, tetapi jumlah personel tidak sebanding dengan luas wilayah dan dinamika yang ada,” ungkapnya.